Petugas kembali melakukan pengembangan dengan memancing pelaku dan bertemu di Tol Cipularang KM 57 arah Jakarta. Saat itu dua orang kembali ditangkap dengan barang bukti uang Rp18 juta.
Akhirnya didapat informasi jika uang palsu itu dibuat di Kuningan dan kembali diamankan dua orang yakni tersangka Nursapto dan Diman.
"Di Kuningan itu ada dua gudang, satu gudang untuk penyimpanan dan satu gudang lagi untuk produksi yang disamarkan sebagai tempat sablon," kata Yoris.
Kebanyakan uang tersebut diedarkan ke Jakarta serta wilayah Jawa Barat. Sindikat ini juga ada korelasi dengan pengedar uang palsu yang ditangkap Polsek Padalarang, enam bulan lalu.
"Total kami mengamankan barang bukti senilai lebih dari Rp2 miliar, termasuk dua mobil dan dua motor. Kepada pelaku dikenakan Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP serta Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda maksimal Rp100 miliar," kata dia.