Polres Ciamis Tangkap Kurir, 48.000 Obat Terlarang Diamankan

Acep Muslim
Polres Ciamis menggaggalkan pengiriman obat terlarang di Jalan Nasional. (Foto iNews/Acep Muslim).

CIAMIS, iNews.id -Polres Ciamis, Jawa Barat menangkap kurir obat farmasi tanpa izin, Danang di Jalan Nasional. Hasilnya 48.000 obat terlarang diamankan.

Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra mengatakan pelaku mendapatkan keuntungan Rp5 juta dari peredaran obat itu.

"Sebanyak 48.000 butir, pelaku mendapatkan keuntungan Rp5 juta," kata Dony di Ciamis, Rabu (4/11/2020).

Menurut Dony, pelaku sudah melakukan aksinya 10 kali di Ciamis. Modus pelaku memesan obat itu dari media sosial.

"Modus memesan lewat online Facebook dimulai pemesanan 5 toples dan terakhir 48 toples dengan total 48.000," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 30 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Sapi Kurban Mengamuk Masuk Minimarket di Bogor, Kejar Warga hingga Rusak Kendaraan

57 tahun lalu

Sapi Kurban Mengamuk di Bandung, 2 Warga Terluka saat Panik Berlarian

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 28 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Banjir Landa 3 Desa di Bandung, 75 Warga Mengungsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal