Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah beraksi serupa lebih dari dua kali. Polisi menyebut terdapat dua korban yang mengalami tindakan kekerasan seksual di lokasi kejadian yang sama.
"Setelah memerkosa korban, pelaku memaksanya mentranfer uang Rp3 juta serta merampas iPhone 11. Korban kedua juga dilakukan di TKP yang sama," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menyasar perempuan pengendara motor pada malam hari. Setelah korban dikuasai, pelaku mengancam dengan pisau dan merampas barang berharga milik korban.
Selain mengambil barang korban, pelaku juga memaksa korban mentransfer uang. Dalam salah satu kejadian, korban dipaksa mengirim uang Rp3 juta kepada pelaku.
Polisi kemudian menangkap RP setelah mengantongi identitas dan keberadaannya. Saat proses penangkapan, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat proses hukum terhadap RP. Akibat perbuatannya, pelaku RP dijerat dua pasal sekaligus, yakni Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan Pasal 479 tentang pemerkosaan.
Untuk pasal pencurian dengan kekerasan, pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara. Sementara untuk pasal pemerkosaan, RP terancam hukuman 12 tahun penjara.