"Insya Allah minggu ini kita gelar untuk naik sidik, soalnya ada mekanisme dari menerima laporan, lidik, sidik sampai ke penetapan TSK (tersangka)," tutur Kasatreskrim Polres Garut.
Sebelumnya diberitakan, pelaku pengrusakan tidak bisa ditahan karena ancaman hukuman pasal tersebut di bawah 5 tahun. "Kasus perusakan kena Pasal 406. Ancaman dua tahun penjara, sehingga (pelaku) tidak bisa ditahan, karena ancamannya di bawah 5 tahun dan bukan pasal pengecualian," kata Kasatreskrim Polres Garut.
Diketahui, masalah itu bermula dari pinjam meminjam uang antara Sutinah, istri Undang, warga Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, pada rentenir berinisial A sebesar Rp1,3 juta. Sejak Januari 2022 hingga September 2022, Sutinah tidak membayar bunga Rp350.000 per bulan.
Akibatnya utang membengkak menjadi Rp15 juta. Rumah yang dijaminkan kepada rentenir pun dijual sepihak oleh Entoh, kakak kandung Undang, tanpa sepengetahuan Undang dan keluarganya. Proses jual beli antara Entoh dan rentenir itu berlangsung pada 7 September 2022 lalu dengan bukti kwitansi bermaterai.
Pada 10 September 2022, rentenir A membongkar rumah semi permanen milik Undang di Kampung Haurseah. Undang dan keluarganya pun kaget mengetahui rumah mereka rata dengan tanah dan telah dijual usai kembali dari Bandung.