Polisi Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Citamiang Sukabumi dan Sita 650 Butir Hexymer

Agus Warsudi
MI, pemuda yang edarkan obat terlarang Hexymer dan Tramadol di Citamiang, Sukabumi. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Terhadap MI, polisi menerapkan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) subsidair Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan narkoba dan obat terlarang, baik menjadi pengguna maupun pengedar karena merusak generasi penerus bangsa.

"Jika melihat atau mengetahui peredaran narkoba dan obat terlarang, bisa menginformasikannya kepada kami, sehingga bisa dilakukan pencegahan atau tindakan hukum," kata Kabid Humas Polda Jabar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Intip Tempat Kamping Cantik di Sukabumi, Lokasinya Ada di Tengah Kota

57 tahun lalu

Dapat Donasi Buku MNC Peduli, Pimpinan Lemka Sukabumi Sebut Cocok Dibaca Santri

57 tahun lalu

MNC Peduli Dukung Literasi Lewat Donasi Buku di Lemka Sukabumi

57 tahun lalu

2 Warga Cibeureum Sukabumi Babak Belur Dikeroyok gegara Masalah Parkir

57 tahun lalu

Pasien Sambut Antusias Operasi Hernia Gratis MNC Peduli di Sukabumi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal