Polisi Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Citamiang Sukabumi dan Sita 650 Butir Hexymer

Agus Warsudi
MI, pemuda yang edarkan obat terlarang Hexymer dan Tramadol di Citamiang, Sukabumi. (FOTO: Humas Polda Jabar)

SUKABUMI, iNews.id - Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap MI, pengedar obat terlarang di Kecamatan Citamiang. Dari tangan MI, petugas menyitar 650 butir Hexymer, 28 butir Tramadol HCL, dan uang hasil penjualan Rp150.000.

MI ditangkap di sebuah warung Jalan Pelda Suryanta Gang Swadaya RT 05/04 Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

"MI ditangkap pada Rabu (15/2/2023)," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi, Minggu (19/2/2023).

Kasus peredaran obat terlarang di Citamiang, Sukabumi ini, ujar AKP Yudi Wahyudi, terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.

"Pengungkapan ini berhasil kami lakukan berkat informasi dari masyarakat. Peran masyarakat sangat penting dalam memberantas penyalahgunaan narkoba maupun obat berbahaya ini," ujar AKP Yudi Wahyudi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Intip Tempat Kamping Cantik di Sukabumi, Lokasinya Ada di Tengah Kota

57 tahun lalu

Dapat Donasi Buku MNC Peduli, Pimpinan Lemka Sukabumi Sebut Cocok Dibaca Santri

57 tahun lalu

MNC Peduli Dukung Literasi Lewat Donasi Buku di Lemka Sukabumi

57 tahun lalu

2 Warga Cibeureum Sukabumi Babak Belur Dikeroyok gegara Masalah Parkir

57 tahun lalu

Pasien Sambut Antusias Operasi Hernia Gratis MNC Peduli di Sukabumi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal