Dari pengungkapan kasus tersebut, tutur Kabid Humas, polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV milik kedai ramen, pakaian atribut XTC, balok kayu, gitar milik korban, helm, dan empat unit motor milik tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, video rekaman CCTV yang merekam aksi barbar sekelompok pemuda mengeroyok dua orang, viral di media sosial. Peristiwa yang terjadi di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung pada Sabtu (6/3/2021) malam sekitar pukul 23.09 itu dalam penyelidikan Satreskrim Polresta Bandung.
Pantauan dari video CCTV berdurasi 32 detik yang diunggah akun Instagram, @bandungtalk itu, tampak sejumlah pemuda tiba-tiba datang dan memukuli dua orang di depan sebuah minimarket.
Saat itu kedua korban yang diketahui berinisial AT dan BWN, sedang duduk sambil bermain gitar. Karena datang sejumlah pemuda, korban yang mengenakan sweater putih, berdiri. Beberapa detik kemudian, terjadi pemukulan terhadap korban.
Salah satu korban yang mengenakan sweater putih, terkapar di tanah. Setelah itu, para pelaku melarikan diri. Belum diketahui penyebab atau motif pengeroyokan itu.
"Benar, (peristiwa pengeroyokan terhadap dua korban) terjadi di wilayah Arjasari, Polsek Pameungpeuk. Saat ini sedang proses penyelidikan. Mudah-mudahan para pelaku segera dapat kami tangkap," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (8/3/2021).