"Korbannya pun melaporkan kejadian tersebut. Berbekal dari keterangan korban dan beberapa saksi serta rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap ketiganya," ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan, mereka diketahui sudah delapan kali melakukan aksi pencurian ini di Kota Bandung. Sasarannya warung atau ruko yang buka 24 jam.
Para pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus serupa dan kasus penganiayaan. Dalam pengungkapan ini, polisi amankan senjata tajam berbagai jenis dan dua motor yang kerap digunakan saat ketiganya beraksi.
"Kepada para pelaku kita sangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara," katanya.