Mendapat informasi tersebut polisi langsung bergerak menuju lokasi pemasangan judi online. "Kami mendapati tersangka sedang mengoordinir pemasangan judi online. Kemudian keduanya langsung kami tangkap saat itu juga" katanya.
Menurut Arief, berdasarkan hasil pemeriksaan modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dengan memperkenalkan situs judi online kepada warga yang ada di kecamatan tersebut.
Kemudian tersangka mengiming-imingi keuntungan besar jika menang. "Setelah berhasil membujuk kamudian tersangka mengoordinir pemasangan dan tersangka langsung yang menjadi bandar," ujar dia.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa empat lembar rekapan togel, uang tunai Rp424.000 dan 3 buah handphone. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.