Polisi Tangkap 2 Bandar Judi Togel Online di Karawang, 1 Tersangka Residivis Perempuan

Nilakusuma
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy menjelaskan kronologi penangkapan 2 bandar judi online. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

Mendapat informasi tersebut polisi langsung bergerak menuju lokasi pemasangan judi online. "Kami mendapati tersangka sedang mengoordinir pemasangan judi online. Kemudian keduanya langsung kami tangkap saat itu juga" katanya.

Menurut Arief, berdasarkan hasil pemeriksaan modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dengan memperkenalkan situs judi online kepada warga yang ada di kecamatan tersebut. 

Kemudian tersangka mengiming-imingi keuntungan besar jika menang. "Setelah berhasil membujuk kamudian tersangka mengoordinir pemasangan dan tersangka langsung yang menjadi bandar," ujar dia.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa empat lembar rekapan togel, uang tunai Rp424.000 dan 3 buah handphone. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.  

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Fantastis, PPATK Sebut Nilai Transaksi Judi Online Tembus Rp200 Triliun

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Terungkap Pembunuhan Brutal di Simokerto Surabaya, Pelaku Ditangkap di Madura

57 tahun lalu

Nekat Mencuri di Kantor Pemkab Minahasa Utara, Residivis Ini Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal