Polisi Tangkap 17 Tersangka Narkoba di Sukabumi, 2 di Antaranya Perempuan

Dharmawan Hadi
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat memintai perempuan tersangka pemakai tramadol yang berhasil ditangkap ditangkap. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)


Lalu Dedy mengatakan, tersangka tindak pidana kasus narkotika, disangkakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.

"Sedangkan pasal yang disangkakan kepada para tersangka tindak pidana obat keras terbatas yakni Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun," ujar Dedy. 

Untuk tersangka tindak pidana miras, lanjut Dedy, akan disangkakan pasal 11 Ayat (2) Perda Kabupaten Sukabumi No 7 tahun 2005 tentang Larangan Minuman Beralkohol, dengan hukuman penjara enam bulan.

"Para tersangka di dalam melakukan peredaran narkotika jenis sabu, ganja kering dan obat keras terbatas dengan cara ditempel di tempat-tempat tertentu. Sedangkan untuk minuman beralkohol dijual ke warung-warung," ujar Dedy. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Penyelundup 1 Ton Narkoba via Pangandaran Dituntut Hukuman Mati di PN Bandung

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Terungkap Pembunuhan Brutal di Simokerto Surabaya, Pelaku Ditangkap di Madura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal