Polisi Lakukan Sosialisasi Sebelum Terapkan Denda Tak Pakai Masker di Jabar

Antara
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Rabu (26/2/2020) (Foto: iNews/Mujib Prayitno)

Setiap harinya, menurutnya jumlah pemberian masker itu tidak menentu karena menyesuaikan situasi dan kedisiplinan masyarakat. Meski begitu, dengan adanya pemberian masker ini Dia berharap penularan Covid-19 bisa diminimalisir.

"Artinya kita memberikan masker itu untuk masyarakat terjaga, sehingga peningkatan atau penyebaran COVID-19, tidak terjadi," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker mulai 27 Juli 2020. Denda tersebut akan diterapkan mulai dari Rp100.000 sampai Rp150.000.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Gunungkidul Sunaryanta Sambut Positif Pencabutan Pandemi Covid-19, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Penumpang KRL Solo-Yogyakarta Kini Boleh Tak Pakai Masker, Ini Ketentuannya

57 tahun lalu

Calon Haji Sukoharjo Diimbau Terapkan Prokes di Tanah Suci

57 tahun lalu

Soal Pencabutan Status Darurat Covid-19, Dinkes DIY Tunggu Pusat

57 tahun lalu

Antisipasi Kecurangan, Unnes Perketat Pemeriksaan 10.000 Peserta UTBK-SNBT 2023

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal