Polisi Kembali Bongkar Kasus Penyalahgunaan Elpiji di Subang, 2 Pelaku Kabur

Yudy Heryawan Juanda
Kapolres Subang, AKBP Sumarni menyaksikan salah satu tersangka yang mempraktikan proses penyuntikan elpiji. (Foto: iNews.id/Yudy Heryawan Juanda)

Menurut Kapolres Subang, selama aktivitas penyuntikan gas subsidi ke nonsubsidi selama enam pekan tersebut, para tersangka meraup omzet sebesar Rp2,7 miliar atau Rp60 juta per hari. 

"Pelaku memasarkan hasil kejahatannya ke wilayah Jakarta dengan harga di bawah pasar," kata Kapolres Subang AKBP Sumarni, Jumat (2/9/2022).

Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa hampir 800 tabung gas 3 kg, 200 lebih tabung gas ukuran 12 kg dan 5 tabung gas ukuran 50 kg. Selain itu 40 lebih regulator modifikasi dan tiga unit kendaraan operasional.

Akibat perbuatannya para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lainnya dalam kasus penyalahgunaan gas subsidi ini.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gas Elpiji 3 Kg di Solo Diduga Langka, Ini Jawaban Pertamina

57 tahun lalu

Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

57 tahun lalu

Elpiji 12 Kg di Surabaya Kosong, Warga Mulai Berburu Gas 3 Kg

57 tahun lalu

Pilu! Ayah dan Bayi 4 Bulan Korban Ledakan Tabung Gas Dimakamkan Berdampingan

57 tahun lalu

Tragis! Emak-Emak Tewas Tertabrak Truk saat Cari Elpiji 3 Kg di Grobogan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal