"Tapi hasil dari reka ulang kedua tersebut belum bisa menjadi konsumsi publik. Kami tidak bisa menyampaikan kepada umum. Penyidik masih mendalami, menganalisa hasil-hasil yang didapat," ucap Kombes Pol Erdi.
Ditanya tentang telepon seluler milik korban Amelia, Kabid Humas Polda Jabar, menyatakan, penyidik belum mengonfirmasi. Yang pasti, sejumlah telepon genggam tengah dianalisis oleh penyidik.
Namun Kabid Humas tidak bersedia merinci telepon genggam milik siapa saja yang tengah dianalisis tersebut. "Ya, semuanya sedang dianalisis. HP yang diminta oleh penyidik ada milik beberapa orang. Itu masalah (HP korban Amelia) hilang atau tidaknya, saya belum monitor," ujar Kabid Humas.
Diketahui, warga di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, geger setelah jasad Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23), ditemukan dalam bagasi mobil Alphard di garasi rumah pada Rabu 18 Agustus 2021.
Kedua korban tewas dengan kondisi mengenaskan akibat pukulan benda keras. Almarhumah Tuti dan Amelia mengalami luka di kepala. Penyidik telah berusaha keras melakukan penyelidikan untuk mengungkap pembunuhan sadis itu.
Sampai sejauh ini, selain meminta keterangan dari 23 saksi, mengerahkan anjing pelacak, penyidik juga melakukan dua kali reka ulang di lokasi kejadian.