Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Petani di Kuningan, Hasilnya Sesuai Visum

Toiskandar
Reka adegan yang dilakukan pelaku KS yang membunuh Kasromi di Kuningan, Jawa Barat, Kamis (31/10/2019). (Foto: iNews.id/Toiskandar)

Sebelumnya, Kasromi, ditemukan warga tewas mengambang di parit area persawahan. Menurut keluarga, di tubuh korban ditemukan bekas luka.

Meski sudah dimakamkan, keluarga yang curiga dengan kematian korban meminta polisi membongkar makam Kasromi dan melakukan autopsi, Selasa (22/10/2019) siang. Hasilnya, petugas menemukan kandungan air, lumpur dan pasir di dalam paru-paru korban.

Berdasarkan hasil autopsi sidik jari serta keterangan sejumlah saksi, polisi akhirnya menangkap KS, atas kasus pembunuhan. Untuk mempertangung jawaban atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

57 tahun lalu

Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone

57 tahun lalu

Mama Muda di Muara Enim Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Dibakar lalu Dibuang ke Sungai

57 tahun lalu

Candaan Berujung Maut, Mahasiswa Tewas Ditembak Petani di Sumba Barat Daya NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal