Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Butir Psikotropika dan Obat Keras di Garut

fani ferdiansyah
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro (kiri) menunjukkan barang bukti psikotropika dan obat keras yang disita dari tersangka RSR dan URP. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

"Kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait indikasi peredaran jamu berbahan kimia obat ini," tutur AKBP Rio Wahyu Anggoro. 

Akibat para tersangka RSR dan URP dijerat pasal berbeda sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilakukan. Dua tersangka peredaran psikotropika dan OKT akan dijerat dengan UU Narkotika dan Psikotropika Nomor 35 Tahun 2009 Juncto pasal 83 UU No 5 tahun Tahun 1997.

"Sementara untuk tersangka peredaran jamu, dijerat dengan UU Kesehatan No 36 Tahun 2009. Ancaman hukuman semua tersangka sama, antara 15 hingga 20 tahun penjara," ucap Kapolres Garut.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dugaan Korupsi, Kejaksaan Selidiki Kredit Fiktif BPR Intan Jabar Cabang Garut

57 tahun lalu

Pimpinan Gerombolan Motor yang Bikin Resah di Garut Ternyata Pegawai Minimarket 

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat di Garut, Lansia Tewas saat Selamatkan Barang Berharga

57 tahun lalu

Gempa M4,3 Guncang Pangandaran, Getaran Dirasakan hingga Tasikmalaya dan Garut

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Gerombolan Motor yang Bikin Resah di Garut, ternyata Remaja Tanggung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal