"Kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait indikasi peredaran jamu berbahan kimia obat ini," tutur AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Akibat para tersangka RSR dan URP dijerat pasal berbeda sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilakukan. Dua tersangka peredaran psikotropika dan OKT akan dijerat dengan UU Narkotika dan Psikotropika Nomor 35 Tahun 2009 Juncto pasal 83 UU No 5 tahun Tahun 1997.
"Sementara untuk tersangka peredaran jamu, dijerat dengan UU Kesehatan No 36 Tahun 2009. Ancaman hukuman semua tersangka sama, antara 15 hingga 20 tahun penjara," ucap Kapolres Garut.