Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Butir Psikotropika dan Obat Keras di Garut

fani ferdiansyah
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro (kiri) menunjukkan barang bukti psikotropika dan obat keras yang disita dari tersangka RSR dan URP. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

Peredaran jamu berbahan kimia obat tersebut dilakukan oleh tersangka SM (31), warga Kecamatan Samarang. Dia diamankan karena toko miliknya di kawasan Jalan Merdeka Garut tak memiliki izin edar dari BPOM. 

"Untuk yang jamu, kami melakukan penyelidikan cukup lama guna memastikan. Setelah diperiksa, ternyata jamu yang dijual mengandung bahan kimia obat cukup berbahaya dan tak memiliki izin edar dari BPOM," ucap AKBP RIo Wahyu Anggoro. 

Menurut Kapolres Garut, mengonsumsi jamu berbahan kimia obat ini sangat berbahaya dan berisiko kematian. Berdasarkan keterangan SM, ia telah berjualan jamu berbahan kimia obat ini selama 2 tahun. "Perbulan tersangka SM meraup keuntungan mulai dari Rp3 juta hingga puluhan juta rupiah," ujar dia.

Dari tangan SM, polisi menyita ratusan botol jamu cair berbagai merk, ratusan bungkus jamu serbuk berbagai merk, hingga ribuan butir jamu tablet. 

Polisi saat ini masih menelusuri peran SM yang lain, yakni menjadi pemasok jamu-jamu berbahan kimia obat ke sejumlah toko jamu lainnya di Garut. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dugaan Korupsi, Kejaksaan Selidiki Kredit Fiktif BPR Intan Jabar Cabang Garut

57 tahun lalu

Pimpinan Gerombolan Motor yang Bikin Resah di Garut Ternyata Pegawai Minimarket 

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat di Garut, Lansia Tewas saat Selamatkan Barang Berharga

57 tahun lalu

Gempa M4,3 Guncang Pangandaran, Getaran Dirasakan hingga Tasikmalaya dan Garut

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Gerombolan Motor yang Bikin Resah di Garut, ternyata Remaja Tanggung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal