Kapolres Metro Bekasi menegaskan motif pelaku adalah keuntungan pribadi.
“Kami mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban segera melapor ke Polres Metro Bekasi atau Polsek terdekat,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka W alias A dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.