Polisi Amankan Puluhan Motor Hasil Curian dari 69 TKP di Ciamis dan Pangandaran 

Acep Muslim
Puluhan motor curian diamankan di Mapolres Ciamis. (Foto: iNewsTv/Acep Muslim)

"Dari 69 TKP yang diungkap, sebanyak 48 kendaraan berbagai jenis merek kami amankan di Mapolres Ciamis," tutur Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolres mengimbau kepada warga yang merasa kehilangan bisa datang ke Mapolres Ciamis. Syaratnya, membawa bukti bukti kendaraan seperti STNK dan BPKB.

"Kami minta kepada seluruh masyarakat untuk ikut serta menginformasikan bahwa Polres Ciamis mengamankan 48 unit kendaraan bermotor. Silakan yang merasa kehilangan kendaraan bisa datang ke sini," ujarnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aksi Curanmor Terekam CCTV, Residivis di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kabupaten Sukabumi, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Balita Hanyut di Sungai Cianten Bogor Ditemukan Tewas, Terseret Arus saat Temani Ibu Mencuci

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 6 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal