Polda Jabar Ungkap Kasus Korupsi Tanah Desa Cibogo KBB yang Rugikan Negara Rp30 Miliar

Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman menunjukkan bukti korupsi tanah kas Desa Cibogo. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dutreskrimsus) Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap kasus tindak pidana korupsi menjual tanah desa. Akibat tindak pidana itu, negara dirugikan sekitar Rp30.599.320.000 atau Rp30 miliar lebih.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, kasus ini, terjadi di Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Empat orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. 

Mereka antara lain berinisial MS yang merupakan mantan penjabat Kepala Desa Cikole, AY berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Desa Cibogo, AS Kepala Desa Cibogo, dan terakhir DSH wiraswasta yang mengaku sebagai ahli waris. 

"Modus operandi kejahatan ini, komplotan tersebut memindahtangankan tanah kas Desa Cibogo seluas 4,7 hektare beserta surat-suratnya dan diubah jadi milik pribadi dengan dibagi menjadi 12 sertifikat hak milik (SHM) dan dijual dengan bukti 51 AJB (akta jual beli)," kata Dirreskrimsus Polda Jabar didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (5/1/2023).

Kombes Pol Arif Rachman menyatakan, dari 51 AJB yang telah dibuat komplotan tersebut, diterbitkan 12 SHM dan 12 lainnya dalam proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) KBB. Dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut, komplotan itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp30 miliar lebih. 

Keempat tersangka, ujar Kombes Pol Arif Rachman, disangkakan melanggar Pasal 2, pasal 3 dan atau Pasal 9 Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 ayat ke (1) KUHPidana. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ujar Kombes Pol Arif Rachman.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Partai Demokrat KBB Tolak Keras Wacana Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

57 tahun lalu

Aturan PPKM Dicabut, Hengki Kurniawan Sebut Akan Ada Imbas Ini di KBB

57 tahun lalu

Warga Kertamulya KBB Minta Lokasi Tower Sinyal Kereta Cepat Jauh dari Permukiman

57 tahun lalu

Hutan Kota di Kompleks Pemda KBB Bakal Disulap Jadi Objek Wisata Lingkungan

57 tahun lalu

Ojol dan Opang KBB Siap Jaga Kondusivitas, Tak Terpengaruh Insiden di Pasir Impun Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal