BANDUNG, iNews.id - Polda Jawa Barat menindak tegas ribuan kendaraan angkutan barang sumbu tiga yang melanggar aturan pembatasan operasional selama periode arus mudikLebaran 2026. Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar mencatat 1.700 unit truk dan kontainer telah dikenai sanksi tilang hingga pertengahan Maret karena tetap melintas di jalur tol maupun arteri.
Penindakan tersebut dilakukan karena masih banyak perusahaan angkutan barang yang mengabaikan ketentuan pembatasan operasional kendaraan berat saat musim mudik.
Kebijakan pembatasan kendaraan sumbu tiga diberlakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus menjaga kelancaran arus pemudik menuju kampung halaman.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan kendaraan berat yang tetap beroperasi berpotensi menimbulkan kemacetan di jalur mudik.
“Kami masih menemukan cukup banyak kendaraan sumbu tiga yang melintas, baik di jalur tol maupun arteri. Keberadaan mereka sangat berpotensi menimbulkan kemacetan dan mengganggu kelancaran warga yang sedang melakukan perjalanan mudik menuju kampung halaman,” ujar Kombes Hendra dikutip Senin (16/3/2026).