Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Truk Satpol PP Jadi Angkutan Warga Dadakan imbas Banjir di Jalan Letjen Suprapto
Advertisement . Scroll to see content

Korlantas: Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Masuk Tol selama Nataru

Sabtu, 27 Desember 2025 - 10:38:00 WIB
Korlantas: Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Masuk Tol selama Nataru
Ilustrasi truk dilarang melintas di jalan tol selama libur Nataru. (Foto: freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Korlantas Polri menegaskan bahwa kendaraan sumbu tiga dilarang melintas di jalan tol selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) serta hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil analisis dan evaluasi sejak sore hingga malam hari, arus mudik Nataru secara umum telah terlewati dengan baik. 

“Dalam analisa dan evaluasi bersama, sesuai arahan Menteri Perhubungan dan hasil kesepakatan SKB, kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol. Untuk jalur arteri juga sudah diatur waktunya, yaitu mulai pukul 17.00 hingga pagi hari,” kata Agus dalam keterangannya dikutip, Sabtu (27/12/2025). 

Agus mengimbau para pengusaha angkutan barang dan pengemudi kendaraan sumbu tiga untuk mematuhi kebijakan tersebut. Korlantas Polri akan melakukan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut