Korlantas: Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Masuk Tol selama Nataru
JAKARTA, iNews.id - Korlantas Polri menegaskan bahwa kendaraan sumbu tiga dilarang melintas di jalan tol selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) serta hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil analisis dan evaluasi sejak sore hingga malam hari, arus mudik Nataru secara umum telah terlewati dengan baik.
“Dalam analisa dan evaluasi bersama, sesuai arahan Menteri Perhubungan dan hasil kesepakatan SKB, kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol. Untuk jalur arteri juga sudah diatur waktunya, yaitu mulai pukul 17.00 hingga pagi hari,” kata Agus dalam keterangannya dikutip, Sabtu (27/12/2025).
Agus mengimbau para pengusaha angkutan barang dan pengemudi kendaraan sumbu tiga untuk mematuhi kebijakan tersebut. Korlantas Polri akan melakukan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
Jaga Kesehatan, Ini 4 Rekomendasi Olahraga saat Libur Nataru