Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Baru Pinjol Ilegal, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Wadir Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy memberikan keterangan terkait penetapan tersangka baru dalam kasus pinjol ilegal. (Foto: iNews/AGUS WARSUDI)

AKBP Roland Ronaldy menyatakan, dari tujuh tersangka, terdapat dua orang yang berperan sebagai pengawas. Jadi, dua orang itu mengawasi pelaksanaan menggaet korban. Kemudian dua tersangka berperan sebagai human resource yang mereka pegawai call center untuk menjaring korban. 

"Kemudian satu orang lagi kita tetapkan karena yang bersangkutan sebagai IT support, yang menyediakan seluruh perangkat dan jaringan IT untuk mendukung seluruh kegiatan desk collection ini," ujar AKBP Roland Ronaldy. 

Wadir Ditreskrimsus Polda Jabar menuturkan, proses rekrutmen melalui aplikasi juga diundang dan wawancara sebagai call center lalu ditempatkan.

"Sedangkan yang lainnya (79 orang) sebagai saksi. Namun masih kami kembangkan dulu kontruksi pasalnya. Mereka (79 pegawai pinjol ilega) wajib lapor," tutur Wadir Ditreskrimsus.

Saat ini, kata AKBP Roland Ronaldy, penyidik masih mengembangkan kasus. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Penyidik masih memburu pimpinan atau bos pinjol ilegal tersebut.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Cerita TM Korban Pinjol Ilegal yang Sempat Depresi Diteror Debt Collector

57 tahun lalu

Ini Tampang Debt Collector Pinjol Ilegal yang Diperiksa Intensif Polda Jabar

57 tahun lalu

Polda Jabar Tetapkan 1 Debt Collector Pinjol Ilegal Tersangka, 79 Pegawai Dipulangkan

57 tahun lalu

Cerita Korban Pinjol Ilegal di Bandung, Pinjam Rp3 Juta harus Bayar Rp48 Juta Lebih

57 tahun lalu

Kisah Korban Terjebak Pinjol Ilegal, Berawal Tak Sengaja Klik Laman Pinjaman hingga Diteror

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal