"Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan RMY sebagai tersangka dalam kasus memberangkatkan dan menghimpun dana dari calhaj secara ilegal," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (4/1/2023).
Tersangka RMY, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengaku sebagai Direktur PT Alfatih Indonesia Travel yang menyelenggarakan haji furoda pada 2022 dan menjanjikan calhaj berangkat pada Juni 2022.
"Dalam melakukan perekrutan, (tersangka) RMY memberikan informasi dan brosur haji furoda kepada rekan sesama jemaah pengajian di masjid Lembang," ujar Ibrahim Tompo.
Untuk menyakinkan para korban, tutur Kabid Humas Polda Jabar, tersangka RMY ini menginformasikan akan memberikan fasilitas VIP, manasik haji tiga kali, dan hotel bintang 5 dengan harga murah.
"Harga murahnya sebesar Rp200 juta sampai Rp250 juta per jemaah. RMY telah berhasil merekrut 45 calon jemaah haji furoda. Tersangka RMY mendapatkan uang dari 45 korban Rp4.682.929.800," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, sebanyak 45 calhaj furoda yang jadi korban aksi tipu-tipu tersangka RMY itu berangkat pada Juni 2022 dengan beberapa percobaan penerbangan. Pertama pada 26 Juni 2022 RMY berserta 23 jemaah mencoba pemberangkatan dari jalur Thailand, namun ditolak.