Polda Jabar Tidak Menutup Kasus Pencabulan Santriwati di Bandung, Tetapi Hanya Tidak Merilis

Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago.(Foto: iNews/Mujib Prayitno)

Diberitakan sebelumnya, perbuatan cabul terdakwa HW, ustaz pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, dilakukan terhadap belasan korban santriwati di beberapa tempat. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan berlangsung di pesantren, apartemen, dan hotel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, berdasarkan berkas dakwaan, terdakwa HW diketahui telah memperkosa 12 santriwati selama lima tahun, sejak 2016 sampai dengan 2021. "Perbuatan biadab itu dilakukan terdakwa HW di beberapa tempat," kata Kasipenkum Kejati Jabar dihubungi wartawan, Rabu (8/12/2021).

Terdakwa HW memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R. 

Akibat perbuatan terkutuk ustaz HW, empat santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. Bahkan masih ada dua lagi santriwati korban yang mengandung atau hamil. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

P2TP2A Garut Dampingi 11 Santriwati Korban Pemerkosaan Ustaz HW di Bandung

57 tahun lalu

Perhimpunan Guru Kecam Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati di Lingkungan Pesantren

57 tahun lalu

Santriwati Jadi Korban Pencabulan Ustaz Pesantren di Bandung, Ini Kata Orang Tua

57 tahun lalu

Netizen Serukan Hukuman Kebiri untuk Ustaz Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung

57 tahun lalu

Video Tetangga Sebut Predator Santriwati, Herry Terancam 20 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal