Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : 12 Advokat Dampingi Ponpes Al Aziziyah di Kasus Penganiayaan Santriwati
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan, pemilik Yayasan sebuah Pesantren di Bandung, Jawa Barat, yang juga guru di Pesantren itu, diduga telah menggauli belasan santriwati yang diasuhnya. Pemerkosaan dilakukan di sejumlah apartemen dan rumahnya, yang juga dijadikan tempat penampungan para santri.

Terdakwa, Herry wirawan dituntut hukuman 20 tahun penjara, karena melibatkan anak-anak di bawah umur.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut