Polda Jabar Serahkan Kesimpulan ke Hakim: Penetapan Tersangka Pegi Sah secara Hukum

Agung Bakti Sarasa
Tim Kuasa Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani menolak seluruh dalil gugatan yang disampaikan pemohon dalam hal ini Pegi Setiawan. (Foto: MPI/Agung Bakti Sarasa)

"Ya apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan, masalah penetapan tersangka kepada pemohon ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum," ucapnya.

Di sisi lain, Nurhadi mengapresiasi sikap Hakim Tunggal Eman Sulaeman yang bersikap netral selama memimpin jalannya sidang praperadilan

"Sangat bagus, hakim dalam posisi ini netral," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kecelakaan Tewaskan 12 Orang di Indramayu, Polisi Ungkap Ada 141 Titik U-Turn Ilegal

5 hari lalu

Olah TKP Kecelakaan Maut di Indramayu Tewaskan 12 Orang, Mobil Pikap Ditabrak 2 Truk

11 hari lalu

19 Anggota Sindikat Penjual Bayi ke Singapura Dituntut 5 hingga 10 Tahun Penjara

12 hari lalu

Jejak Karier Irjen Pipit Rismanto, Resmi Dilantik Jadi Kapolda Jabar

16 hari lalu

Terungkap di Rekonstruksi, Taufik Hidayat Obati Luka YTR Takut Korban Meninggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal