Polda Jabar Serahkan Kesimpulan ke Hakim: Penetapan Tersangka Pegi Sah secara Hukum

Agung Bakti Sarasa
Tim Kuasa Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani menolak seluruh dalil gugatan yang disampaikan pemohon dalam hal ini Pegi Setiawan. (Foto: MPI/Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Polda Jawa Barat menolak seluruh dalil gugatan yang disampaikan pihak pemohon dalam hal ini Pegi Setiawan. Hal itu disampaikan perwakilan tim kuasa hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani usai sidang praperadilan dengan agenda acara kesimpulan di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (5/7/2024).

"Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon tentunya setelah kami kaji, semua ya kami tolak," ujar Nurhadi, Jumat (5/7/2024).

Dia mengatakan, ada sebanyak 12 halaman kesimpulan yang pihaknya serahkan kepada Hakim Tunggal Eman Sulaeman yang memimpin persidangan.

"Totalnya 12 halaman. Kesimpulan kan sedikit ,saja gak terlalu banyak," katanya.

Adapun dasar penolakan dalil gugatan tersebut kata Nurhadi, Polda Jabar memandang penetapan tersangka Pegi Setiawan sudah sah secara hukum.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Siapkan Bonus jika Persib Juara Liga: Ada Tenang Aja!

57 tahun lalu

6.115 Personel Gabungan Siaga di GBLA Jelang Laga Persib, Antisipasi Euforia Bobotoh

57 tahun lalu

Persib Selangkah Lagi Juara, Ini Pesan Dedi Mulyadi ke Bobotoh

57 tahun lalu

Kasus Bayi Nyaris Dibawa Orang di RSHS Bandung, Sang Ibu Laporkan Perawat ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal