Polda Jabar Serahkan Kesimpulan ke Hakim: Penetapan Tersangka Pegi Sah secara Hukum

Agung Bakti Sarasa
Tim Kuasa Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani menolak seluruh dalil gugatan yang disampaikan pemohon dalam hal ini Pegi Setiawan. (Foto: MPI/Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Polda Jawa Barat menolak seluruh dalil gugatan yang disampaikan pihak pemohon dalam hal ini Pegi Setiawan. Hal itu disampaikan perwakilan tim kuasa hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani usai sidang praperadilan dengan agenda acara kesimpulan di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (5/7/2024).

"Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon tentunya setelah kami kaji, semua ya kami tolak," ujar Nurhadi, Jumat (5/7/2024).

Dia mengatakan, ada sebanyak 12 halaman kesimpulan yang pihaknya serahkan kepada Hakim Tunggal Eman Sulaeman yang memimpin persidangan.

"Totalnya 12 halaman. Kesimpulan kan sedikit ,saja gak terlalu banyak," katanya.

Adapun dasar penolakan dalil gugatan tersebut kata Nurhadi, Polda Jabar memandang penetapan tersangka Pegi Setiawan sudah sah secara hukum.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kecelakaan Tewaskan 12 Orang di Indramayu, Polisi Ungkap Ada 141 Titik U-Turn Ilegal

4 hari lalu

Olah TKP Kecelakaan Maut di Indramayu Tewaskan 12 Orang, Mobil Pikap Ditabrak 2 Truk

10 hari lalu

19 Anggota Sindikat Penjual Bayi ke Singapura Dituntut 5 hingga 10 Tahun Penjara

11 hari lalu

Jejak Karier Irjen Pipit Rismanto, Resmi Dilantik Jadi Kapolda Jabar

15 hari lalu

Terungkap di Rekonstruksi, Taufik Hidayat Obati Luka YTR Takut Korban Meninggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal