Polda Jabar Klaim 64 Tersangka Judi Online Sebagian Besar Bandar

Agus Warsudi
Tersangka judi online. (FOTO: ILUSTRASI)

Kapolres Garut AKPB Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan dan penangkapan praktik perjudian secara online itu merupakan instruksi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu. 

Praktik perjudian ini diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan bisnis judi online di wilayah Indonesia lainnya. “Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut karena pasti akan berkaitan,” kata Kapolres Garut dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Jumat (19/8/2022).

Akibat perbuatannya tersangka perjudian online ini dijerat pasal berbeda seusai peran masing-masing. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP dan atau Pasal 303 biz ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo pasal 56 ke 1 KUHP.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

40 Kasus Judi Online dan 29 Togel Diungkap, 122 Tersangka Ditangkap di Jabar

57 tahun lalu

Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI AD di Lembang KBB, Polda Jabar Periksa 12 Saksi

57 tahun lalu

Judi Online Naga 303 Dibongkar Polres Garut, Pelaku Raup Rp500.000 per Hari

57 tahun lalu

Polda Jabar Minta Keluarga Tak Ubah Rumah TKP Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

57 tahun lalu

Polda Jabar Berkomitmen Singkap Tabir Misteri Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal