"Pengungkapan kasus judi dan penangkapan para tersangka itu dilakukan sesuai perintah Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana. Kapolda memerintahkan jajaran membasmi segala bentuk perjudian baik online maupun konvensional agar tercipta situasi kondisif di Jawa Barat," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, jika masyarakat menemukan kasus perjudian, diimbau segera melapor ke polsek, polres dan polda agar para pelaku ditindak tegas.
"Pemberantasan judi online dan konvensional di wilayah hukum Polda Jabar akan terus ditingkatkan seiring dengan adanya atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," ujarnya.
Dari perintah tersebut, tutur Kabid Humas Polda Jabar, seluruh jajaran kepolisian gencar memburu dan membubarkan segala bentuk perjudian. Tim pembasmi perjudian Polda Jabar dan jajaran saat ini aktif mengungkap dan menangkap para pelaku.
Diketahui, situs judi online Naga 303 yang beroperasi di Kabupaten Garut dibongkar petugas Polres Garut. Pengungkapan bisnis judi online itu dilakukan setelah keluar struktur ‘Konsorsium 303’ berikut skema grafik ‘Kekaisaran Sambo’ yang disebut-sebut menjalankan praktik perjudian beredar di media sosial (medsos).