Untuk Pasal 167 KUHPidana tentang tindak pidana masuk ke pekarangan atau rumah tanpa izin, pun tidak memenuhi unsur. Sebab, tidak ada larangan dalam bentuk tulisan dan lisan terhadap orang-orang yang akan memasuki pekarangan rumah kosong tersebut.
"Kondisi rumah tersebut sudah terbengkalai, pagar hancur, dan pintu rumah tidak dalam keadaan terkunci, sehingga memudahkan orang lain untuk keluar masuk," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Sementara itu, Adhi Indratama, kuasa hukum Erma Hermina, mengatakan, akan berkoordinasi dengan klien untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kalaupun nanti dikeluarkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan), ya mungkin kami tanya lagi ke klien. Karena, klien bisa mengajukan praperadilan kalau memang tidak masuk unsurnya," kata Adhi.
Diberitakan sebelumnya, Erma Hermina melaporkan kasus 10 YouTuber membuat konten horor di rumah kosong milik orang tuanya, tanpa izin sejak April 2022 lalu. Erma menilai tindakan ke-10 YouTuber tersebut telah menyakiti hati dan menginjak harkat martabat keluarganya.
Ahli waris rumah di Jalan Sawah Kurung ini hanya berharap, ada kepastian hukum dari perkara yang dilaporkannya. Sebab, perbuatan yang dilakukan 10 YouTuber itu sudah menyinggung dan merugikan keluarganya. "Saya minta keadilan dan kepastian hukum. Saya sebagai salah satu ahli waris merasa tersinggung dan dirugikan," tuturnya.
Erma semakin sakit hati bukan hanya karena rumah peninggalan orang tuanya dimasuki tanpa izin, konten yang dibuat para YouTube itu berbau horor dan menyebut-nyebut arwah penasaran. "Makanya saya kaget, saya tersinggung, terhinakan. Rumah ibu saya dibikin seperti itu," ucapnya.