"Tersangka sudah empat bulan memproduksi obat tanpa izin edar di gudang ini. Omzetnya per hari bisa mencetak sekitar 100.000 butir obat yang dikemas ke dalam satu dus, dibagi ke dalam 100 plastik dengan jumlah 1.000 butir per plastiknya," ujar Kombes Pol Rudy.
Menurut Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar, obat ilegal tersebut diedarkan ke luar Jawa, seperti ke Kalimantan dan Sulawesi dengan omzet penjualan Rp12 juta per satu dus berisi 100.000 butir obat ilegal.
Bahayanya, obat yang diproduksi oleh tersangka, memiliki efek samping halusinasi bagi yang mengonsumsinya karena peruntukan obat hanya untuk penenang. "Kebanyakan yang mengonsumsinya anak-anak muda, karena ada efek halusinasi. Kami juga terus kembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lain," tutur Direktur Ditres Narkoba.
Sementara itu, dalam penggerebekkan ini petugas mengamankan alat-alat produksi di antaranya dua mesin cetak tablet, oven, mixer, tabung gas LPG 12 kilogram, mesin ayak, rak almunium, tiga ayakan, tiga drum warna biru, dua buah jolang, timbangan duduk digital, alat pres plastik, genset, timbangan digital kecil, dan dua buah fakum cleaner.
Sedangkan untuk bahan baku yang diamankan yakni, enam sak tepung magnesium streate, empat sak tepung sodium strach glycolate, seperempat sak tepung tapioka, dua sak tepung talc powder haichen, 11 sak tepung microcrlystalline cellulose, satu drum berisikan alkohol, dan 11 sak laktolse.