Polda Jabar Gerebek Pabrik Obat Ilegal di Lembang, 1 Tersangka Ditangkap

Adi Haryanto
Personel Ditres Narkoba Polda Jabar membawa tersangka SS ke gudang yang dijadikan pabrik obat ilegal di Lembang, KBB. (Foto: Adi Haryanto)

Diberitakan sebelumnya, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 700.000 butir obat ilegal bertulisan YY dan LL dari dua rumah di Kompleks Perumahan Bumi Resik indah, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (12/6/2021). Selain itu, petugas juga menangkap lima tersangka yang memproduksi obat ilegal tersebut. 

Lima dari enam tersangka yang ditangkap di lokasi kejadian, antara lain, Adit Suherlan, Yatman, Agus Bambang Priyadi, Isnanto, dan Sutarno. Sedangkan satu tersangka lagi berinisial SS warga Bandung.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 juntco Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

BNN Sita 700.000 Butir Obat Ilegal dan Tangkap 5 Tersangka dari 2 Rumah di Cipedes Tasikmalaya

5 tahun lalu

BNN Gerebek Rumah Diduga Pabrik Obat Ilegal di Tasikmalaya

20 jam lalu

Perahu Bocor saat Memancing, Nelayan Hilang di Waduk Saguling Bandung Barat

6 hari lalu

Kecelakaan Tewaskan 12 Orang di Indramayu, Polisi Ungkap Ada 141 Titik U-Turn Ilegal

6 hari lalu

Olah TKP Kecelakaan Maut di Indramayu Tewaskan 12 Orang, Mobil Pikap Ditabrak 2 Truk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal