Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BNN Sita 700.000 Butir Obat Ilegal dan Tangkap 5 Tersangka dari 2 Rumah di Cipedes Tasikmalaya
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jabar Gerebek Pabrik Obat Ilegal di Lembang, 1 Tersangka Ditangkap

Rabu, 07 Juli 2021 - 18:57:00 WIB
Polda Jabar Gerebek Pabrik Obat Ilegal di Lembang, 1 Tersangka Ditangkap
Personel Ditres Narkoba Polda Jabar membawa tersangka SS ke gudang yang dijadikan pabrik obat ilegal di Lembang, KBB. (Foto: Adi Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG BARAT, iNews.id - Personel Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jabar menggerebek pabrik obat ilegal di Kampung Barunagri RT 03/04, Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (7/7/2021). Bangunan gudang milik tersangka SS ini disulap jadi pabrik untuk memproduksi pil bertuliskan huruf LL.

Dari dalam pabrik itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti, seperti 15 dus besar berisi obat sudah jadi sebanyak 100 paket, dan 1/2 ember obat bertuliskan LL siap kemas.

"Terbongkarnya praktik pembuatan obat di gudang ini setelah kami melakukan pengembangan kasus yang sama di daerah Kota Tasikmalaya," ungkap Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat kepada wartawan di lokasi penggerebekkan. 

Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat menyatakan, di tempat kejadian perkara (TKP) Kota Tasikmalaya, petugas menemukan mesin pencetak obat daftar G dan mengamankan lima tersangka. Dari keterangan para tersangka itu kemudian mengembang kepada informasi pemasok bahan-bahannya, yakni perempuan berinisial L dan suaminya C.

Berdasarkan keterangan pasangan suami istri C dan L tersebut, ujar Kombes Pol Rudy, akhirnya diketahui mereka bekerja sama dalam jual beli bahan tersebut dengan SS. Sehingga Ditres Narkoba Polda Jabar langsung menggerebek gudang milik SS dan benar menemukan bahan obat LL beserta alat cetak untuk memproduksi obat tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut