Dari total pelanggaran tersebut, kata Eddy, sebanyak 27.160 pengendara dijatuhi sansksi tilang dan 111.793 diberikan teguran.
Jumlah pelanggaran dengan sanksi surat tertinggi terjadi di wilayah hukum Polrestabes Bandung sebanyak 5.823 lembar. Sedangkan di Polres Karawang paling rendah dengan 112 pengendara ditilang.
"Dari data yang dihimpun, pelanggaran didominasi oleh pengendara motor tidak mengenakan helm. Sedangkan jenis pelanggaran terbanyak dari pengendara roda empat adalah tak memakai safety belt (sabuk pengaman) baik sopir maupun penumpang," kata Edy.