Polda Jabar Bongkar Penipuan Online Internasional, Pelaku Raup Ratusan Juta Uang Korban

Agus Warsudi
Perempuan cantik mengaku bernama Olivia, pemilik akun Facebook yang melakukan penipuan online. Olivia diketahui warga negara Kamboja. (FOTO: Humas Polda Jabar)

"Setelah dekat dan korban tertarik, pelaku menawarkan investasi secara bertahap dari mulai Rp1,5 juta sampai Rp150 juta melalui aplikasi yang sekarang sudah off. Terjadi transaksi secara bertahap dan meningkat terus jumlahnya sampai korban mengalami kerugian Rp587 juta. Korban dijanjikan keuntungan berkali," ujar Kombes Pol Deni Oktavianto.

Setelah korban melaporkan kasus tersebut, tutur Dirreskrimsus Polda Jabar, penyidik melakukan penyelidikan melalui rekening transaksi antara korban dengan pelaku. Akhirnya, satu tersangka berinisial FJ ditangkap di Kopo, Kota Bandung.

"FJ ini berperan sebagai translator (penerjemah) bahasa Mandarin dan yang menyiapkan dokumen, rekening, dan ATM. Sementara pelaku utama yang menjadi otak penipuan ini ada di Kamboja. Jadi ini jaringan internasional," tutur Dirreskrimsus Polda Jabar.

Berdasarkan hasil pendalaman kasus, kata Kombes Pol Deni Oktavianto, para tersangka memerintahkan sejumlah orang untuk membuat rekening bank yang telah ditentukan. Kemudian sejumlah orang tersebut diberi upah sebesar Rp500 ribu dengan syarat memberikan buku rekening, ATM, dan membuat M-Banking.

"Jadi transaksinya langsung ke para tersangka yang ada di Kamboja melalui rekening-rekening itu. Kami juga telah berkoordinasi meminta bantuan kepada Interpol untuk tersangka-tersangka lain di Kamboja. Karena tersangka lain di Kamboja kemungkinan ada orang Indonesia juga di sana. Karena FJ ini perannya hanya sebagai translator dan yang menyiapkan dokumen," ucap Kombes Pol Deni Oktavianto.

Akibat perbuatannya, tersangka FJ dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka terancam hukuman selama 12 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Promosikan Judi Online, Ferdian Paleka YouTuber Prank Sampah ke Waria Ditangkap Polda Jabar

57 tahun lalu

Kabid Humas Polda Jabar: Polisi Nyatakan Perang terhadap Geng Motor dan Premanisme

57 tahun lalu

Disabilitas Korban Perkosaan Batal Diperiksa di Polda Jabar, RPA Partai Perindo Kecewa 

57 tahun lalu

Polda Jabar: Ganggu Perjalanan dan Rusak Fasilitas Kereta Cepat Diancam Pidana Berat

57 tahun lalu

4 Putra Terbaik Cimahi Berpangkat Jenderal yang Pimpin Kodam III Siliwangi dan Polda Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal