Diketahui, pemberlakuan kembali tilang elektronik itu disampaikan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan.
Bahkan beberapa daerah di Indonesia telah kembali memberlakukan tilang manual, seperti Kota Bandar Lampung.
"Benar (tilang manual diberlakukan kembali)," kata Dirgakkum Korlantas Polri, Senin (15/5).
Brigen Pol Aan Suhanan menyatakan, tilang manual berlaku untuk kawasan yang tidak terjangkau tilang elektronik.
Selain itu, terdapat pelanggaran yang menjadi perhatian polisi. "Betul, untuk pelanggaran tertentu," ujar Brigjen Pol Aan Suhanan.