PN Bandung Tunjuk Hakim untuk Sidangkan Gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil

Agus Warsudi
Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun. (FOTO: ANTARA)

BANDUNG, iNews - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunjuk hakim untuk menyidangkan gugatan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, terhadap Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Gugatan teregister di PN Bandung dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg, gugatan didaftarkan Senin 24 Juli 2023.

"Hakim sudah ditunjuk untuk menyidangkan gugatan tersebut, yakni, Tuti Haryati," kata Humas PN Bandung Dal Yusra kepada wartawan, Selasa (26/7/2023). 

Dal Yusra menyatakan, sebelum persidangan, PN Bandung bakal menjadwalkan mediasi antara penggugat dan tergugat.  "Sebelum masuk pokok perkara gugatan, PN Bandung akan memediasi terlebih dulu yang dijadwalkan 15 Agustus 2023," ujar Dal Yusra.

Diketahui, Hendra Effendi, kuasa hukum Panji Gumilang mengatakan, gugatan kliennya itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum Ridwan Kamil kepada Panji Gumilang melalui pernyataan terkait polemik dan kontroversi Ponpes Al Zaytun

“Berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, yang kami dugakan ke Ridwan Kamil atas dasar beberapa statemen dan langkah-langkah kerja yang sifatnya terburu-buru,” kata Hendra Effendi, Senin (24/7/2023).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ridwan Kamil Digugat Panji Gumilang, MUI Jabar Ambil Sikap Ini 

57 tahun lalu

Bareskrim Periksa 2 Anak Panji Gumilang Hari Ini terkait Dugaan Pencucian Uang

57 tahun lalu

Polri Periksa 8 Saksi dari Pihak Ponpes Al Zaytun terkait Kasus Panji Gumilang Hari Ini

57 tahun lalu

Unit Usaha Milik Panji Gumilang Beroperasi tanpa Izin Lengkap, Bupati Nina Ngaku Kecolongan

57 tahun lalu

Bareskrim Bakal Periksa Lagi Panji Gumilang di Kasus Dugaan Penistaan Agama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal