Pj Wali Kota Cimahi Usulkan UMK 2024 Naik 15 Persen, Penghitungannya Pakai Formulasi Ini

Ferry Bangkit Rizki
Buruh di Kota Cimahi menuntut UMK 2024 naik. (Foto: Ferry Bangkit Rizki)

Menurut Febie, Perda Nomor 8 Tahun 2015 dihilangkan dari formulasi penghitungan usulan UMK Cimahi 2024 karena tidak relevan. Sebab Perda tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa bakti di atas satu tahun.

"Prinsipnya kan UMK itu sebagai jaring pengaman, upah minimal. Sementara Perda yang ada skala upah itu hanya berlaku bagi pekerja di atas satu tahun," tutur dia.

Usulan kenaikan UMK Cimahi 2024, kata Febie, dengan angka perjuangan demi menjaga kondusivitas itu sudah dikirimkan ke Pemprov Jabar. Nanti, besaran UMK Cimahi 2024 diputuskan oleh Pj Gubernu Jabar Bey Machmudin.

"Barusan sudah dikirim ke provinsi. Sekarang tinggal keputusan gubernur. Besaran sesuai usulan atau tidak, nanti kebijakannya ada di sana (Pj Gubernur Jabar)," ucap Febie.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ribuan Siswa MTsN Kota Cimahi Salat Gaib dan Galang Donasi Rp14 Juta untuk Palestina

57 tahun lalu

Rapat Pleno UMK 2024 Kota Cimahi, Buruh Pengusaha dan Pemerintah Beda Usulan 

57 tahun lalu

Omzet Bisnis Digital Kreatif Cimahi Raup Rp7 Miliar, Peluang Serap Pengangguran

57 tahun lalu

Buruh Tuntut Upah Naik 25 Persen, Apindo Kota Cimahi: Kondisi Perusahaan Berat

57 tahun lalu

Massa Sweeping Pabrik di Cimahi, Ajak Buruh Demo Tuntut Upah Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal