Buruh Tuntut Upah Naik 25 Persen, Apindo Kota Cimahi: Kondisi Perusahaan Berat

Ferry Bangkit Rizki
Buruh di Kota Cimahi menuntut kenaikan UMK. (Foto: iNews.id/Ferry Bangkit Rizki)

CIMAHI, iNews.id - Para pengusaha yang tergabung ke dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebutkan kondisi perusahaan di Kota Cimahi sedang tidak baik-baik saja. Meski begitu, mereka akan patuh terhadap keputusan pemerintah terkait upah 2024.

"Kenaikan UMK kan sudah ada aturan PP Nomor 51, ya kita sebagai pengusaha ikut itu saja. Meskipun dalam kondisi berat mau naik tapi kalau pemerintah sudah menetapkan apa boleh buat," kata Sekretaris Apindo Kota Cimahi, Christina Sri Manunggal saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).

Seperti diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin sudah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jawa Barat tahun 2024 naik 3,57 persen atau menjadi Rp2.057.495. Formulasi kenaikan UMP itu menggunakan PP Nomor 51 tentang Pengupahan.

Keputusan itu ditentang kalangan buruh termasuk di Kota Cimahi. Mereka ngotot Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) naik minimal 15 sampai 25 persen, sehingga melakukan aksi besar-besaran pada Rabu (22/11/2023).

Cristina pun sedikit menanggapi terkait tuntutan yang diinginkan buruh. Dia menegaskan kalangan pengusaha pada intinya akan mengikuti keputusan dari pemerintah terkait upah.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Massa Sweeping Pabrik di Cimahi, Ajak Buruh Demo Tuntut Upah Naik

57 tahun lalu

May Day! Polda Jateng Kerahkan 1.133 Personel Amankan Demo Buruh

57 tahun lalu

Buruh Tuntut Kenaikan Upah 12 Persen, Bupati Serang Kirim Surat ke Presiden

57 tahun lalu

Massa Buruh Demo di Gedung Sate Bandung, Tuntut Kenaikan Upah Pekerja 1 Tahun

57 tahun lalu

Besok Buruh se-Jawa Barat Bakal Geruduk Gedung Sate, Tuntut UMK 2024 Direvisi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal