Untuk mobil, dia menjelaskan, petunjuk teknis dalam surat edaran gubernur tersebut secara detail mengatur kapasitas penumpang.
"Berkursi dua baris, maka maksimal tiga orang. Untuk (kursi) tiga baris, kapasitas empat orang dengan posisi (duduk) yang juga sudah diatur, termasuk tidak boleh ada penumpang di depan meski suami istri," ujar dia.
Terkait kereta api, transportasi udara serta laut, dia mengatakan surat edaran tersebut tidak mengaturnya secara khusus. "Tapi diatur ketentuan sektoral yang sudah sangat baik dan kuat oleh Kementerian Perhubungan dan instansi teknis terkait lain," kata dia.
Berita Lain Bisa Dibaca di Sindonews.com :PSBB Jabar Targetkan Tekan Reproduksi COVID-19 di Bawah 1%