Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wujudkan Zona Hijau, Babel Terus Sosialisasikan Prokes Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Petugas Gabungan Bendung Pemudik di 232 Titik selama PSBB Jabar

Rabu, 06 Mei 2020 - 08:18:00 WIB
Petugas Gabungan Bendung Pemudik di 232 Titik selama PSBB Jabar
Suasana penutupan jalan di Kota Bandung. (Foto Ist).
Advertisement . Scroll to see content

"Ciri-ciri itu mudah terlihat, tapi memang perlu waktu dan energi dari petugas di lapangan juga memperhatikan risiko (penyebaran Covid-19) saat berinteraksi dengan pemudik," ujar dia.

Terkait 17 pengecualian angkutan barang selama PSBB yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jabar No.460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Jawa Barat, menurut dia operasional angkutan barang tersebut harus retap memenuhi ketentuan daya angkut, kelas jalan, dan tata cara muat.

Adapun terkait aturan untuk sepeda motor baik pribadi maupun ojek online, dia menegaskan, dalam aturan PSBB Jabar roda dua hanya diperkenankan untuk satu pengendara, itu pun dalam rangka kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB dan mengangkut barang bagi ojol.

Meski begitu, ada tiga pengecualian yang mengizinkan sepeda motor baik pribadi maupun ojol diisi dua orang, yakni pertama, memiliki alamat yang sama dan diperuntukkan bagi aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB.

Kedua, untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19. Dan ketiga, untuk kondisi gawat darurat. "Jadi bukan untuk kegiatan apa pun," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut