Petugas Bubarkan 12.781 Kali Kerumunan Massa selama PSBB Jabar

Sindonews
Kabid Humas Polda Jabar, Saptono Erlangga Waskitoroso, Kamis (9/1/2020) (Foto: iNews/ Mujib)

BANDUNG, iNews.id - Polda Jawa Barat mencatat petugas gabungan membubarkan 12.781 kali kerumunan orang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi. Sebab kerumunan orang melanggar aturan terkait physical dan social distancing.

"Kami sudah membubarkan kerumunan orang 12.781 kali," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso, Rabu (13/5/2020).

Larangan berkerumun diatur dalam Pasal 11 Peraturan Gubernur Jabar Nomor 36 tahun 2020 tentang pedoman PSBB di Jabar. Menurut dia, pembubaran kerumunan untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19.

Dia mengatakan, petugas paling banyak membubarkan kerumunan orang di Kabupaten Karawang. "Di Kabupaten Karawang, petugas membubarkan 2.052 kali kerumunan orang," ujar Erlangga.

Selain membubarkan kerumunan, petugas gabungan juga mengeluarkan 3.637 teguran tertulis terhadap para pelanggar PSBB Jabar. Berdasarkan data yang diterima, pemberian blanko paling banyak terjadi di Kabupaten Garut dengan jumlah 990 lembar dan Kota Bandung sebanyak 856 lembar.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Muhammadiyah Usul Pemerintah Terapkan PSBB Ketat, Minimal 3 Pekan

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Melonjak, Pemda DIY Belum Berencana Usulkan PSBB

57 tahun lalu

Makassar Harus Waspada Ledakan Kasus Covid, Epidemiolog Pertimbangkan PSBB

57 tahun lalu

DIY Tak Berwenang Tetapkan PSBB atau Lockdown

57 tahun lalu

Covid-19 Melonjak, Pemerintah Diminta Tak Ragu Berlakukan PSBB Total

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal