BANDUNG, iNews.id - Perusakan cagar budaya di Kota Bandung selayaknya dikenakan sanksi pidana. Sanksi tersebut ditekankan masuk pada revisi Perda Nomor 19 Tahun 2009 agar kekuatan pelestarian cagar budaya selaras dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Kalau di undang-undang sudah clear, sanksi. Di perda maksimal hanya denda Rp 50 juta. Harusnya perda itu merujuk pada Undang-undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Kalau tata ruang bisa denda, tapi kalau cagar budaya bisa pidana,” ujar Anggota Tim Ahli Cagar Budaya Denny Zulkaidi, Minggu (29/7/2018).
Menindaklanjuti kasus perusakan bangunan cagar budaya yang terjadi pada Senin, 23 Juli 2018 lalu, pengaturan batas penanganan cagar budaya harus jelas. Selama ini, kata Denny, tafsiran untuk menindak jenis pelanggaran yang terkait cagar budaya selalu membingungkan.
Dari temuan di lapangan, ketentuan tentang pelanggaran diterapkan berdasarkan kasus. Selayaknya ketentuan lengkap yang diatur perda sudah bisa menentukan klasifikasi dan aturan jelas terkait pelestarian cagar budaya.
“Saya sudah sarankan kalau sudah banyak (inventarisasi bangunan), kita buat pedoman untuk pelestariannya. Jadi begitu punya A boleh apa, dan tidak apa. Itu yang belum ada pedomannya. Selama ini baru case by case. Harusnya kalau kita sudah menangani banyak bangunan, tahu apa yang boleh dan tidak, melalui pedoman pelestarian,” tutur Denny Zulkaidi.