Bangunan Cagar Budaya Karya Soekarno Dihancurkan, Ridwan Kamil Kecewa

Yogi Pasha
Wali Kota Bandung saat melihat langsung kondisi bangunan cagar budaya yang dihancurkan pemiliknya. (Foto: iNews.id/Yogi Pasha).

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terpaksa menghentikan proses renovasi rumah dan menyegel bangunan cagar budaya di Jalan Gatot Subroto nomor 54. Bangunan yang masuk dalam kategori cagar budaya itu nyaris tidak berbentuk setelah dibongkar pemiliknya karena alasan sudah tua.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil atau Emil mengaku kecewa dan prihatin dengan upaya yang dilakukan pemilik rumah tersebut. Sebab, kata Emil, rumah yang masuk dalam kategori dilindungi karena cagar budaya dibongkar nyaris 50 persen.

Menurut Emil, tindakan pemilik rumah dengan melakukan renovasi total itu telah menyalahi aturan dan melanggar Undang-Undang Cagar budaya, khususnya bangunan. Sebab, bangunan yang dibongkar itu merupakan bangunan bersejarah karena desain rumah merupakan karya Presiden Indonesia pertama Ir Soekarno sebagai bangunan kembar.

"Kami menyesalkan terjadinya sebuah pelanggaran luar biasa terhadap Undang-undang Cagar Budaya, khususnya bangunan. Kemudian, pemiliknya menghancurkan bangunan dengan cara-cara yang melanggar aturan pula," kata Emil saat menyaksikan penyegelan Rumah Kembar, Cagar Budaya di Jalan Gatot Subroto,  Senin (23/7/2018).

Dia menyebutkan, sejumlah pelanggaran ditemukan dalam proses renovasi terhadap bangunan cagar budaya tersebut. Di antaranya membongkar seluruh bagian rumah, mulai dari atap rumah,  teras, hingga lantai. Selain itu, mendirikan benteng atau penghalang di depan pagar setinggi lebih dari 1,5 meter.

"Banyak pelanggarannya. Pertama mendirikan benteng atau penghalang di depan pagar setinggi lebih dari 1,5 meter. Kedua, setiap ada renovasi atau perubahan di bangunan cagar budaya harus ada konsultasi dulu dengan cagar budaya. Nah ini tidak dilakukan. Mereka inisiatif membangun dan merenovasi sendiri dengan cara merusak," kata Emil.

Dia menjelaskan bangunan kembar itu merupakan dua rumah yang dibangun di kawasan Jalan Gatot Subroto nomor 54 dan 57. Saat ini bangunan rumah nomor 54 nyaris sudah tidak berbentuk karena dibongkar. Sementara, bangunan kembar lain yang berada di sisi jalan Gatot Subroto nomor 57 bentuk bangunannya masih terlihat bangunan lama.

Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemkot Bandung Dukuh Penuh Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara

57 tahun lalu

Jelang Konvoi Persib, Ini Skenario yang Disiapkan Pemkot Bandung

57 tahun lalu

3 ASN Pemkot Bandung Kedapatan Langgar Aturan WFH, Keluyuran ke Luar Kota

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Bandung Wajib Ditutup selama Ramadan 2026

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Bandung Zoo Disegel usai Izin Dicabut Kemenhut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal