Perusak Bangunan Cagar Budaya di Bandung Harus Dikenakan Sanksi Pidana

Yogi Pasha
Kondisi bangunan cagar budaya Rumah Kembar desain Presiden Soekarno yang rusak akibat direnovasi pemiliknya. (Foto: iNews.id/Yogi Pasha)


Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bandung, Harastoeti Dibyo Hartono mengatakan, perda yang dipakai saat ini memang masih mengacu pada aturan lama sesuai UU No. 5 tahun 1992. Padahal sudah ada UU baru No. 11 tahun 2010. “Sementara perda kita keluar 2009. Jadi baru setahun dipakai, keluar aturan baru, maka harus segera direvisi,” katanya.

Dalam undang-undang baru, kata dia, cagar budaya bukan hanya bangunan saja. Banyak objek lainnya yang termasuk dalam peninggalan sejarah yang harus dilestarikan seperti piring, sendok, dan lukisan, juga situs seperti pemakaman yang bernilai sejarah.

Dia menyebutkan, ada lima kriteria dalam menetapkan objek cagar budaya, yakni berumur di atas 50 tahun, ada nilai sejarah, arsitektur, sosial budaya, dan ilmu pengetahuan. Cagar budaya golongan A harus memiliki minimal empat kriteria, sementara golongan B minimal tiga kriteria, serta golongan C yaitu minimal dua kriteria.

Kepala Disbudpar Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari menuturkan, revisi perda juga terkait jumlah bangunan cagar budaya yang sudah bertambah sesuai proses inventarisir yang dilakukan Disbudpar dan Tim Ahli Cagar Budaya.

“Lampiran bangunan bertambah dari sebelumnya 99, di (revisi perda) hampir 1700-an. Klasifikasi yang tadinya hanya A, sekarang ini yang direvisi ada B dan C,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 11 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 10 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Warga Bandung Tenggelam di Sungai Kampar Riau, Ditemukan Tewas Dekat Keramba Ikan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 9 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 8 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal