Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR Wajib Tunjukkan Bukti Transparan

Agung Bakti Sarasa
Infografis aturan pembayaran THR. (Foto: iNews.id)

Sebelumnya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengimbau seluruh perusahaan di Provinsi Jabar untuk membayar penuh tunjangan hari raya (THR) tanpa dicicil sesuai arahan pemerintah pusat.

"Sesuai arahan, tolong dibayarkan penuh 100 persen," kata Ridwan Kamil saat ditemui di Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Senin (12/4/2021).

Bahkan, Kang Emil, sapaan akrabnya, meminta masyarakat melapor jika mendapati pelanggaran pembayaran THR. "Yang tidak (dibayar) penuh tentu kita akan wasitkan seadil-adilnya karena kita tahu situasi ekonomi belum pulih," ujar Kang Emil.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wagub Jabar: Pandemi Jangan Dijadikan Alasan THR Tidak Dibayar Penuh

57 tahun lalu

Pemkot Cimahi Surati Perusahaan agar Bayar Penuh THR

57 tahun lalu

Ridwan Kamil Imbau Perusahaan di Jabar Bayar THR 100 Persen Tanpa Dicicil

57 tahun lalu

Tak Kuat Bayar THR Penuh, Wajib Ada Kesepekatan dengan Pekerja

57 tahun lalu

Infografis Menaker Ida Minta THR Pekerja Dibayar Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal