Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR Wajib Tunjukkan Bukti Transparan

Agung Bakti Sarasa
Infografis aturan pembayaran THR. (Foto: iNews.id)

Dialog antara perusahaan dan pekerja, ujar Taufik, dapat menjadi salah satu solusi bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR. Pemprov Jabar akan menjadi penengah dalam dialog tersebut untuk mencapai kesepakatan.

“Namun keringanan yang dapat ditolelir sesuai SE Menaker di atas hanya soal waktu pembayaran. Sedangkan mengenai besaran THR, semua perusahaan di Indonesia wajib membayar sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," ujarnya.

Selanjutnya, tutur Taufik, untuk memberikan layanan pengaduan dalam pelaksanaan pembayaran THR, Disnakertrans Jabar menyiapkan Layanan Posko Pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Jabar, Jalan Soekarno-Hatta nomor 532, Kota Bandung.

Selain itu, posko pengaduan THR juga disiapkan di UPTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya serta layanan pengaduan melalui Hot Line dengan menghubungi nomor 0811-2121-444. 

Taufik menuturkan, Disnakertrans Jabar akan melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan memenuhi aturan yang berlaku. "Kami terus mengawal dengan para pengawas tenaga kerja kita untuk betul-betul seluruh perusahaan mengikuti aturan dan Perjanjian Kerja Bersama untuk memberikan THR," tutur Taufik.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wagub Jabar: Pandemi Jangan Dijadikan Alasan THR Tidak Dibayar Penuh

57 tahun lalu

Pemkot Cimahi Surati Perusahaan agar Bayar Penuh THR

57 tahun lalu

Ridwan Kamil Imbau Perusahaan di Jabar Bayar THR 100 Persen Tanpa Dicicil

57 tahun lalu

Tak Kuat Bayar THR Penuh, Wajib Ada Kesepekatan dengan Pekerja

57 tahun lalu

Infografis Menaker Ida Minta THR Pekerja Dibayar Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal