Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wagub Jabar: Pandemi Jangan Dijadikan Alasan THR Tidak Dibayar Penuh
Advertisement . Scroll to see content

Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR Wajib Tunjukkan Bukti Transparan

Minggu, 18 April 2021 - 02:40:00 WIB
Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR Wajib Tunjukkan Bukti Transparan
Infografis aturan pembayaran THR. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Dialog antara perusahaan dan pekerja, ujar Taufik, dapat menjadi salah satu solusi bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR. Pemprov Jabar akan menjadi penengah dalam dialog tersebut untuk mencapai kesepakatan.

“Namun keringanan yang dapat ditolelir sesuai SE Menaker di atas hanya soal waktu pembayaran. Sedangkan mengenai besaran THR, semua perusahaan di Indonesia wajib membayar sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," ujarnya.

Selanjutnya, tutur Taufik, untuk memberikan layanan pengaduan dalam pelaksanaan pembayaran THR, Disnakertrans Jabar menyiapkan Layanan Posko Pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Jabar, Jalan Soekarno-Hatta nomor 532, Kota Bandung.

Selain itu, posko pengaduan THR juga disiapkan di UPTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya serta layanan pengaduan melalui Hot Line dengan menghubungi nomor 0811-2121-444. 

Taufik menuturkan, Disnakertrans Jabar akan melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan memenuhi aturan yang berlaku. "Kami terus mengawal dengan para pengawas tenaga kerja kita untuk betul-betul seluruh perusahaan mengikuti aturan dan Perjanjian Kerja Bersama untuk memberikan THR," tutur Taufik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut