Perusahaan Leasing Purwakarta Sita Mobil Tanpa Mata Elang, Penarikan dengan Santun

Asep Supiandi
Petugas Pengadilan Negeri Purwakarta menyita mobil Innova dari debitur. (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA, iNews.id - Petugas Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta menyita mobil jenis Toyota Innova nopol T 1312 AI dari penunggak perusahaan leasing, Kamis (23/11/2023). Penyitaan terhadap barang jaminan itu dilakukan setelah debitur gagal bayar.

Penyitaan tersebut dengan melibatkan PN dan unsur terkait ini menjadi contoh bagi perusahaan leasing yang mengalami kasus serupa. Tidak menggunakan debt collector atau Mata Elang saat penarikan jaminan barang.

Selama ini, penyitaan barang seperti kendaraan oleh perusahaan leasing acapkali menggunakan Mata Elang. Imbasnya penarikan barang jaminan di jalan justru sering menimbulkan masalah baru, seperti kekerasan fisik.

Menurut Brand Manager Sinar Mas Multifinance Purwakarta, Teguh Darmawan, mengatakan, penyitaan ini terpaksa dilakukan setelah debitur tak mengindahkan putusan pengadilan terkait gagal bayar pada tahun 2022 lalu. Putusan itu tidak dilaksanakan debitur berinisial IP selama setahun.

"Sita objek fidusia Alhamdulillah berjalan lancar. Upaya hukum telah ditempuh sesuai prosedur hukum berdasarkan gugatan sederhana objek sita fidusia," kata Teguh. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam CCTV Oknum Anggota Ormas Hajar Karyawan Leasing di Cianjur

57 tahun lalu

Viral Penagih Utang di Pacitan Ditangkap Massa usai Salah Sita Motor Warga

57 tahun lalu

Rampas Kendaraan di Jalan, 9 Preman Berkedok Leasing di Bogor Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Puluhan Brimob Diduga Aniaya Karyawan Leasing di Kendari, Polda Sultra Turun Tangan

57 tahun lalu

Mobil Warga Medan Disita gegara Tunggak Pajak Rp60 Juta, bila Tak Bayar Akan Dilelang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal