"Sekali lagi, atas nama Pemda Provinsi Jabar, dengan rasa gembira dan bangga, kami tulus ucapkan terima kasih. Kepada Pansus IV sampai VII yang berdinamika dengan konstituen, terima kasih atas kerja kerasnya," katanya.
Sementara itu, dalam laporannya, Pansus VII DPRD Jabar menerangkan bahwa Perda Pesantren merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dengan jumlah pesantren di Jabar yang mencapai 8.000 lebih pesantren, keberadaan pesantren telah menjadi kenyataan sosiologis yang menyatu dalam kehidupan warga Jabar.
Raperda yang dibahas oleh Pansus VII DPRD Jabar itu pun telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI). Dalam Perda, di antaranya dibahas soal pembinaan pesantren, pemberdayaan pesantren, rekognisi pesantren, afirmasi, fasilitasi, hingga pendanaan.